b47c38df2283b8b1823e81d32fde067f
money-back-up-4518407_1920
previous arrow
next arrow
img103

Introduction

Program Pelatihan Bersertifikat Digital Wakafraising® yang dirancang dan telah dilaksanakan oleh PT. Edukasi Wakaf Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Duta Wakaf Institute sejak 2017 sebagai bagian dari Waqf Human Capital Development. Waqf Human Capital Development bertujuan menghasilkan tenaga profesional dan talenta di bidang industri perwakafan yang saat ini memiliki potensi wakaf uang ±Rp. 188 Trilyun / tahun dan valuasi nilai aset wakaf tidak bergerak seperti tanah yang mencapai ±Rp. 2.000 Trilyun.

Potensi wakaf yang luar biasa besar di Indonesia membutuhkan tenaga profesional dan talenta yang kompeten, profesional dan amanah untuk mengelola dan mengembangkan secara komersil yang hasilnya disalurkan kembali kepada masyarakat secara berkesinambungan untuk program sosial, ekonomi dan keagamaan. Selain memenuhi kebutuhan dari lembaga sosial pengelola aset wakaf / nazhir, salah satu industri yang memiliki kebutuhan tenaga profesional dan talenta perwakafan yang besar adalah industri keuangan syariah baik perbankan maupun non perbankan.

Edukasi
img111

1. Apa itu Wakaf Uang

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf). Wakaf Uang adalah salah satu harta benda Wakaf dari 9 harta benda yang dapat diwakafkan. Wakaf Uang hukumnya boleh dan sah secara Agama dan Hukum di wndonesia.

2. Apa perbedaan Wakaf uang dengan Wakaf biasa?

Uang adalah harta benda yang hampir dimiliki oleh semua orang, sifatnya yang likuid memudahkan dalam transaksi untuk semua kegiatan termaksud dalam hal berwakaf. Hal lain yang membedakan, wakaf uang di bandingkan dengan harta benda wakaf lainnya adalah kita bisa berwakaf dengan nominal yang kecil.
img95
B300372-Cover-Investasi-Modal-10-Juta

3. Apa itu Waqfraiser®?

Digital Wakafraising® adalah kegiatan penghimpunan wakaf uang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang dilakukan secara digital baik luring maupun daring yang dilakukan oleh nazhir wakaf uang bekerja sama dengan bank syariah yang telah mendapatkan ijin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

Digital Wakafraising® merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sehingga bagi seseorang yang memiliki kompetensi, keahlian dan portofolio dalam bidang ini akan banyak dibutuhkan oleh stakeholder perwakafan baik lembaga, yayasan, perbankan, koperasi, sekolah, instansi, badan dan kementerian. Waqfraiser adalah seseorang yang melakukan aktifitas Wakafraising.

4. Apa keuntungan menjadi Waqfraiser®?

  • 2 Hari Pelatihan Tatap Muka
  • 2 Bulan Pendampingan
  • Sertifikat Kompetensi Terakreditasi
    >Basic Training
    >Sertifikat Kompetensi Profesi Perwakafan 60 JP
  • Gelar Profesi CWR® Certified Waqfraiser®
  • Kompensasi Hasil Praktek
    > Ujrah Rekruitmen Tim Waqfraiser®
    > Ujrah Wakafraising®
    > Ujrah Wakafraising® Urun Wakaf™
    > Ujrah Wakafraising® Kas Abadi™
    > Ujrah Wakafraising® Deposit Wakaf®
    > Ujrah Wakafraising® Tabarru Wakaf®
    > Ujrah Wakafraising® Tim Waqfraiser®
  • Ultimate Digital Working Tools
  • Rekomendasi Penempatan Kerja
63a2025288295

Biaya SPP :

Rp 0
Mitra Kami
Scroll to Top